PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017
PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017. BACA PERSYARATANNYA DISINI.
PENERIMAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017: PERSYARATAN UMUM: 1. Memiliki kompetensi penyuluhan 2. Memiliki pengalaman dalam bidang penyuluhan dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan penyuluhan seperti majelis taklim, masjid dan mushollah. 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang 5. Bukan pengurus partai politik 6. Memiliki KTP sesuai dengan domisili 7. Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD 8. Bukan pensiunan PNS/BUMN 9. Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten/Kota 10. Lulus tes seleksi Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non-PNS 11. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) 12. Mempunyai tempat binaan dan aktif dalam melaksanakan pembinaan Agama Islam. a) Remaja Masjid b) TPQ c) Majlis Taklim d) Kegiatan keagamaan lainnya PERSYARATAN KHUSUS: 1. Usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun 2. Pendidikan diutamakan S1 keagamaan Non Pendidikan, 3. Pendidikan minimal SMU/sederajad bagi suatu wilayah tidak terdapat Sumber Daya Manusia sebagaimana disyaratkan pada poin 2 (dua) 4. Pendidikan dibawah SMU/sederajad atau dan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan. 5. Pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun. Sumber : Dulhadi Badri
Dibuat Tgl 2016-08-12 08:25:18
Comments
Post a Comment